Pentingnya Moderasi Beragama Sebagai Akses Kerukunan

RASIO RAKYAT (OPINI)— Indonesia adalah negara yang memperbolehkan masyarakat untuk memeluk atau meyakini agama yang sesuai dengan keyakinan masyarakat itu sendiri.

Menurut pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” Artinya didalam pasal 28E ayat 1 ini menjelaskan tentang hak masyarakat dalam memeluk agama kepercayaan masing-masing, namun ada 6 agama yang diakui oleh negara menurut undang undang antara lain yaitu Islam, kristen protestan, kristen katolik, hindu, budha, dan konghucu.

Bacaan Lainnya

Pemerintah sekarang sedang melakukan program penguatan dalam moderasi beragama tentu saja program tersebut bertujuan agar umat yang beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius sehingga terjadi kerukunan sosial, harmonisasi individual, dan keseimbangan kehidupan sosial.

Sikap moderat dalam beragama adalah suatu sikap yang dewasa dan perlu untuk di aktualisasikan, sehingga tidak adanya radikalisme, kejahatan, kekerasan bahkan penindasan mengatasnamakan agama yang menurut masing masing agamanya adalah agama yang paling benar.

Sikap moderat juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada saat jenazah seorang Yahudi lewat di depan Nabi. Lalu beliau berdiri. Para sahabat kemudian berkata, “Itu adalah jenazah Yahudi!,” beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia?” Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang moderat, sangat menghargai semua orang walaupun berbeda suku, ras, dan agama. 

Penekanan Nabi Muhammad terhadap toleransi dalam piagam madinah dan berbagai perbuatan baik tersebut mencerminkan usaha untuk kedamaian, ketentraman masyarakat dengan heterogen suku, ras, bahkan agama. 

Sikap moderat ini mendorong untuk menebar kasih sayang terhadap ras, suku yang berbeda terutama perbedaan dalam memeluk kepercayaan agamanya masing-masing.

Di berbagai daerah yang ada di indonesia, sikap moderat juga sekarang sudah di aktualisasikan oleh masyarakat setempat salah satu contohnya yaitu ketika tempat peribadahan agama sudah berdampingan satu sama lain. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *