RASIO RAKYAT— Artis sekaligus penyanyi Indonesia Ayu Ting Ting, melaporkan salah satu akun Instagram bernama @gundik_empang ke pihak Kepolisiam Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram tersebut karena dirinya merasa sang anak dihina. Kabar terkait adanya laporan penyanyi yang terkenal dengan lagu Alamat Palsunya tersebut juga dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami laporan yang telah dibuat Ayu Ting Ting terhadap akun Instagra, gundik empang.
“Dia melaporkan akun media sosial, kemarin tanggal 20 Agustus laporannya masuk terkait penghinaan Pasal 351. Terlapornya akun @gundik_empang,” ujar Yusri.
- Kemenag RI: Pelusanan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
- Bendera Merah Putih Terbalik di SEA GAMES 2023, Kamboja Sampaikan Permintaan Maaf
- Lakukan Pengecoran Jalan Bersama Warga, Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Warga Kramatmulya dan TNI Kerja Bakti Lakukan Pengecoran Jalan
- Perkuat Sinergitas, TNI-Polri di Kuningan Gelar Halal Bihalal dan Apel Pagi Bersama
Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang berinisial KD karena telah melakuka penginaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum Ayu Ting Ting membuat laporan, kedua orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak juga sempat mendatangi kediaman KD yang berada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun, saat kedua orang tua Ayu Ting Ting tiba di Bojonegoro, pelaku KD tidak berada di kediamannya lantaran berada di Singapura karena sedang bekerja sebagao buruh migran.***